BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Berdasarkan
Peraturan Mentrei ESDM No.7 tahun 2014 Laporan Rencana Penutupan Tambang di
Bagi menjadi dua bagian Yaitu laporan Rencana Pasca Tambang Dan Laporan Rencana
Reklamasi Tambang.
Dokumen
RPT ini wajib dibuat oleh perusahaan dan menjadi prasyarat dikeluarkannya
IUP/IUPK Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 99
Ayat 1.
Setiap
pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana
pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi.
Dokumen
RPT dijadikan sebagai blueprint perusahaan dengan pengawasan
pelaksanaannya dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Apabila terdapat
kejanggalan berupa perbedaan dengan plan yang telah disepakati, maka
kemudian dilaporkan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pembahasan
mengenai penutupan tambang (mine closure) tidak akan bisa lepas dari
kegiatan pertambangan itu sendiri. Semuanya terintegrasi dan berhubungan antara
satu dengan yang lainnya. Pelaksanaan penutupan tambang di Indonesia
dilakukan oleh badan usaha / koperasi / perseorangan yang telah diberikan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana
diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
1.2.MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun Maksud
dan Tujuan Pembuatan Makalah ini yaitu:
1. Mampuh
mengerti dan memahami cara peyusunan Laporan Pasca Tambang yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM
No.18 tahun 2014
1.3.RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
cara menyusun Laporan Rencana Pasca Tambang yang sesuai dengan Peraturan
Menteri ESDM No.18 tahun 2014?
1.4.BATASAN MASALAH
1. Pada
Makalah ini pembahasan di bahas hanya pada Cara Penyusunan Laporan Rencana
Pasca Tambang saja.
BAB II
LANDASAN TEORI
BAB I tentang
Ketentuan umum Pasal 1 Ayat (2) Kegitan Pasca Tambang yang selanjutnya disebut
Pascatambang adalah Kegiatan terencana,sistematis,dan berlanjut setelah akhir
sebagian atau seluruh kegiatan usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi
lingkungan alam dan fungsi social menurut kondisi local diseluruh wilayah pertambangan.
Penyusunan
Rencana Reklamasi Dan PascaTambang Bab III Pasal 16
(1) Pemegang
IUP Eksplorasi Dan IUPk Eksplorasi wajib menyusun rencana Passcatambang
berdasarkan Study Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 6 (1) sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi
Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(2) Rencana
Pasca Tambang Sebagaimana yang di maksud pada
ayat (1) memuat:
a.Profil
wilayah,meliputi:
1. lokasi dan
kesampaian wilayah
2. kepemilikan
dan peruntukan lahan
3. rona
lingkungan awal,meliputi peruntukan lahan,morfologi,air permukaan,air
tanah,biologi aquatic dan teresterial,social budaya sesuai dengan dokumen
lingkungan hidup.
4.kegiatan lain
disekitar tambang.
b.Deskripsi
kegiatan pertambangan meliputi,keadaan cadangan awal,system penambangan dan
metode penambangan,pengolahn/pemurnian,serta fasilitas penunjang.
c.Rona
lingkungan akhir pasca tambang,meliputi keadaan cadangan tersisa,peruntukan
lahan,morfologi,air permukaan dan air tanah,biologi aquatic,biologi
teresterial,serta social budaya dan ekonomi.
d.Program Pasca
Tambang meliputi:
1.reklamasi pada
lahan bekas tambang dan lahan diluar bekas tambang
2.pengembangan
social,budaya dan ekonomi
3.pemeliharaan
hasil reklamasi,dan
4.pemantauan
e. Organisasi
termasuk jadwal pelaksanaan pasca tambang
f.kriteria
keberhasilan pasca tambang,meliputi standart keberhasilan pada tapak bekas
tambang,fasilitas pengolahan / pemurnian,fasilitas penunjang dan pemantauan,
g.Rencana Biaya pasca
tambang
(3). Rencana
biaya pasca tambang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung
berdasarkan:
a. Biaya
langsung terdiri dari
1.pada tapak
bekas tambang,terdiri atas biaya:
a) Pembongkaran
b) Reklamasi
c) Pengamanan
semua bukaan tambang
2.pada fasilitas
pengolahan atau pemurnian terdiri atas biaya:
a) Pembongkaran
b) Pemurnian
c) Pemulihan
(remediasi) tanah yang terkontaminasi
3.pada fasilitas
penunjang,terdiri dari biaya:
a) Pembongkaran
b) Reklamasi
c) Penanganan
sisa bahan bakar minyak,pelumas,serta bahan kimia.
d) Pemulihan
(remediasi) tanah yang terkontaminasi.
4.pengembangan
social,budaya dan ekonomi
5.pemeliharaan
6.pematauan
b. biaya tidak
langsung,terdiri dari biaya:
1.mobilisasi dan
demobilisasi alat,
2.perencanaan
pasca tambang
3. Administrasi
dan keuntungan pihak ke tiga pelaksana pasca tambang,dan
4.supervisi
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Penyusunan Laporan Rencana Pasca Tambang Berdasarkan
Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2014
Berdasarkan
Peraturan Menteri ESDM No.7 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pasca
Tambang pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara,Bagian ke Tiga
Pasal 16 tentang Penyusunan Rencana
Pasca Tambang ayat 2 Adalah Sebagai Berikut:
A. BAB
I PENDAHULUAN
Dalam
Pendahuluan ini di Bahas Tentang:
1.Latar
Belakang
2.Maksud
Dan Tujuan
3.Metodologi
B. BAB II PROFIL
WILAYAH
Pada bab 2 yang
di bahas yaitu:
1.Lokasi dan
Kesampaian Wilayah
Dijelaskan
mengenai kesampaian daerah,letak daerah secara geografis dan administrative,serta
di lampirkan peta kesampaian daerah dan peta administrasi Daerah Pertambangan.
2.Kepemilikan
Dan peruntukan Lahan
Dalam Subpokok
ini di bahas mengenai Pruntukan lahan disekitar daerah Penambangan,luas wilayah
IUP,Biodata Perusahan Atau Badan Usaha yang memiliki Izin Operasi Produksi.
3.Rona
Lingkungan Awal
Meliputi
Peruntukan Lahan,Morfologi,air permukaan,air tanah,Biologi aquatic,dan
teresterial,serta social,budaya,ekonomi,sesuai dengan dokumen lingkungan hidup
yang telah disetujui.
C.BAB III DESKRIPSI
KEGIATAN PERTAMBANGAN
1.Keadaan
Cadangan Awal
Menjelaskan
tentang cadangan awal sebelum kegiatan penambangan,Baik kadar,jumlah,posisi
bahan galian dan sebagainya.
2.sistem dan
metode penambangan
-metode
penambangan
-tingkat
produksi dan umur tambang
-penanganan
tanah zona penangkaran
3.pengolahan dan
pemurnian
Dalam pengolahan
dan pemurnian dijelaskan metode pengolahan dan pemurnia,serta alat yang di
gunakan dan cara penanganan limbah hasil pengolahan dan pemurnian.
4.fasilitas
penunjang
Fasilitas
penuntjang seperti jenset,camp karyawan,kantin,bengkel,dan lain-lain.
D.BAB IV RONA
LINGKUNGAN AKHIR PASCA TAMBANG
Dalam Bab ini
dijelaskan mengena:
1.keadaan
cadangan tersisa
Menjelaskan
tentang bagaimana keadaan cadangan tersisa sesuai dengan umur tambang yang di
perkirakan setelah kegiatan penambangan berlangsung.
2.peruntukan
lahan
Dalam peruntukan
lahan pada bab ini dijelaskan mengenai peruntukan lahan pasca kegiatan
penambangan,misalkan tanah penutup pada waste dump di back fill ke Area bukaan
Tambang,Kolam Pengendapan di Back fill kembali dan lain sebagainya.
3.Morfologi
Dijelaskan
mengenai kondisi morfologi setelah kegiatan penambangan.
4.sosial budaya
dan ekonomi
Pihak perusahan
harus memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan untuk
membredayakan masyarakat daerah sekitar tambang.
E.
BAB V HASIL KONSULTASI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDERS)
Dalam bab ini
dijelaskan mengenai hasil kesepakatan antara pihak pemerintah,pihak
perusahan,dan pihak masyarakat.
F. BAB VI
PROGRAM PASCA TAMBANG
1. Reklamasi Pada Lahan Bekas Tambang dan
Lahan di Luar Bekas
Tambang,meliputi: Tapak Bekas Tambang
dan Fasilitas Penunjang
2.Pengembangan Sosial, Budaya, dan
Ekonomi
Dibahas mengenai pengembangan
social,budaya dan ekonomi dengan cara memberikan bimbingan wirausaha kepada
masyarakat dan karyawan supaya setelah perusahan tutup masyarakat bisa
berwiraswasta.
3.Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan biasanya
berupa,pemeliharaan tanaman hasil reklamasi,tanah penutup,menjaga kestabilan
lereng dan lain-lain.
G..
BAB VII PEMANTAUAN
Program
pemantauan dan perawatan lingkungan akan dilaksanakan pada saat penghentian
penambangan dan pengolahan. Tujuannya adalah untuk memantau tapak selama beberapa bulan dalam
pengambilan tindakan yang diperlukan guna memastikan kondisi kestabilan fisik
tapak, sehingga tidak ada kerusakan lingkungan lebih lanjut, serta mengukur
pencapaian tindakan reklamasi
yang dilakukan.
1.
Kestabilan fisik
pemantauan kestabilan lereng, Strukturs truktur
yang rentan erosi tanah, seperti kolam pengendapan dan bendungan juga akan
dipantau secara berkala.
2.
Sosial, budaya, dan ekonomi
Survey
sosial-ekonomi dan demografi secara berkala dilakukan untuk memantau perubahan
dan kecenderungan perubahan komposisi demografi, tingkat pendapatan masyarakat,
kesehatan masyarakat, dan pendidikan
H. Bab Viii ORGANISASI
1.
. Organisasi
Suatu perusahaan dapat berjalan dengan sempurna dan
sesuai dengan yang di inginkan apabila mempunyai struktur organisasi yang baik.
Oleh sebab itu struktur dari sebuah organisasi sangatlah berperan penting dalam
berjalannya roda Kegiatan Pascatambang
pada sebuah perusahaan tambang
2.Jadwal
Pelaksanaan Pascatambang
Dalam
jadwal ini dijelaskan mengenai jadwal pelaksanaan paska tambang,mulai dari Penimbunan Lahan Bekas tambang, Reklamasi Dan Revegetasi,
Penyerahan Bekas Iinfrasturktur ke Pihak Desa, Pelatihan Terhadap Masyrakat
Lingkar Tambang, Pemantauan Dan Perawatan Hasil Revegetasi,dan Bimbingan
Lanjutan Terhadap Masyarakat Lingkar Tambang.
I.
Bab Ix KRITERIA KEBERHASILAN
PASCA TAMBANG
1.
Pada Tapak Tambang
-
Perbaikan Fasilitas Tambang: Fasilitas Tambang seperti kantor,Mes karyawan,dan
sebagainya akan di serahkan kepada pihak Desa,sebelum di serahkan semua
fasilitas ini di perbaiki sehingga layak untuk di gunakan sesuai dengan Program
Pacatambang yang telah direncanakan
-
Penimbunan kembali lahan bekas tambang: Semua Area Bukaan Tambang Direncana
akan Di Timbun Kembali,sehingga Morfologi Permukaan Relatif Datar.Kriteria
keberhasilan Pascatambangnnya jika semua
Area bukaan Tambang bisa di timbun kembali
-
Perbaikan Jalan Tambang: Sesuai dengan Program Pascatambang jalan Tambang akan
di serahkan kepada Pihak Desa,sebelum penyerahan jalan Tambang di Perbaiki dan
Di ukur kestabilan lereng yang aman sesuai rencana dalam Pascatambang.
-
Reklamasi Lahan Bekas Kolam Pengendapan (sedimenpoint): Bukaan lahan Bekas Kolam
Pengendapan di timbun kembali selanjutnya di Reklamasi sesuai dengan yang telah
di rencanakan.
2. Fasilitas Pengolahan
-Pembongkaran Dan Reklamasi Fasilitas
Pengolahan:Pascatambang Semua Fasilitas Pengolahan di Bongkar sesuai dengan
Yang di Rencanakan selanjutnya Area sekitar Fasilitas Pengolahan di Reklamasi
sesuai Peruntukannya
- Reklamasi Lahan Bekas Stock File:
Stock file di bersihkan dari sisa-sisa material Tambang kemudian Di Reklamasi
sesuai dengan yang telah di Rencanakan.
- Pemulihan Tanah:Tanah di Sekitar Area
Penambangan yang terkontaminasi dengan Minyak dan Pelumas Harus Di pulihkan
(Remediasi) sihingga dapat di tumbuhi oleh tanaman dengan baik.Pemulihan tanah
ini harus di lakukan sesuai dengan yang telah di rencanakan.
3.
Fasilitas Penunjang
-.
Pembongkaran Tranmisi Listrik,Pipa Dan Lainnya
Standar
Keberhasilan Rencana Pascatambang Fasilitas listrik,Pipa dan Lainnya Sudah Di
bongkar seleurahnya sesuai rencana Pascatambang
-
Reklmasi Lahan Bekas Transmisi Listrik,Pipa Dan lainnya
Berdasarkan
Standar Keberhasilan Rencana Pascatambang area bekas fasilitas penunjang harus
di Reklamsi sesuai dengan yang telah di rencanakan.
-Pembongkaran
Peralatan Mesin,serta Tangki Minyak Dan Pelumas
Peralatan
Mesin serta tangki bahan bakar Minyak dan Pelumas sudah di bongkar seleurahnya
sesuai dengan yang telah di rencanakan dalam standar keberhasilan rencana
Pascatambang
-.
Reklamasi Lahan Bekas Sarana Transportasi
Sesuai
dengan Standar Keberhasilan Rencana Pascatambang lahan bekas sarana
Transportasi sudah di Reklamasi sesuai dengan yang telah di rencanakan dalam
Pascatambang
4.Pengembangan
Sosial,Budaya Dan Ekonomi
Sebelum
kegiatan Pasca Tambang Di laksanakan Pihak Perusahan harus Melakukan
Pemberdayaan Kepada Masyarakat lingkar Tambang sebagai salah Satu bentuk
tanggung jawab terhadap lingkungan social dan Ekonomi .Pemberdayaan dilakukan
Bukan hanya untuk Masyarakat Sekitar Tetapi juga pada Karyawan agar setelah
Diputuskannya hubungan kerja Karyawan bisa Mandiri.Pengembangan Sosial,Budaya
dan Ekonomi di laksanakan sesuai dengan yang telah di Rencanakan Dalam Program
Pascatambang untuk memenuhi standar keberhasilan Rencana Pascatambang.
5.Pemantauan
Pemantauan
di lakukan setelah kegiatan pascatambang Berlangsung,Pemantauan dilaksanakan
untuk memantau sejauh mana keberhasilan Program Pascatambang dan apakah
memenuhi standar keberhasilan Pascatambang
J. BAB X RENCANA BIAYA PASCATAMBANG
Rencana
Biaya Pacsca Tambang Di bagi menjadi dua yaitu:
1.Biaya
Langsung,terdiri dari:
- Penimbunan kembali
Lahan Bekas Tambang
- Perbaikan fasilitas Tambang
- Reklamasi Lahan Bekas
Kolam Pengendapan
- Biaya Pada Fasilitas
Pengolahan
- Biaya Pada Fasilitas
Pengolahan
2..Biaya tidak langsung:
- Perencanaan Pasca
Tambang
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari Pembahasan di atas
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan
Peraturan Mentrei ESDM No.7 tahun 2014 Laporan Rencana Penutupan Tambang di
Bagi menjadi dua bagian Yaitu laporan Rencana Pasca Tambang Dan Laporan Rencana
Reklamasi Tambang.
2. Berdasarkan
Peraturan Menteri ESDM No.7 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pasca
Tambang pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara,Bagian ke Tiga
Pasal 16 tentang Penyusunan Rencana
Pasca Tambang ayat 2 Adalah Sebagai Berikut:
a. BAB
I PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
2.Maksud Dan
Tujuan
3.Metodologi
b.
BAB II PROFIL WILAYAH
1.Lokasi dan
Kesampaian Wilayah
2.Kepemilikan
Dan peruntukan Lahan
3.Rona
Lingkungan Awal
c. BAB III
DESKRIPSI KEGIATAN PERTAMBANGAN
1.Keadaan
Cadangan Awal
2.sistem dan
metode penambangan
3.pengolahan dan
pemurnian
4.fasilitas
penunjang
d. .BAB IV RONA
LINGKUNGAN AKHIR PASCA TAMBANG
1.keadaan
cadangan tersisa
2.peruntukan
lahan
3.Morfologi
4.sosial budaya
dan ekonomi
e.
BAB V HASIL KONSULTASI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDERS)
f. BAB VI
PROGRAM PASCA TAMBANG
1. Reklamasi
Pada Lahan Bekas Tambang dan Lahan di Luar Bekas
2.Pengembangan Sosial, Budaya, dan
Ekonomi
3.Pemeliharaan
g. BAB VII PEMANTAUAN
1.
Kestabilan fisik
2.
Sosial, budaya, dan ekonomi
h. . Bab Viii Organisasi
1.
. ORGANISASI
2.Jadwal
Pelaksanaan Pascatambang
i.
Bab Ix Kriteria Keberhasilan Pascatambang
1.
PADA TAPAK TAMBANG
2. Fasilitas Pengolahan
3.
Fasilitas Penunjang
4.Pengembangan
Sosial,Budaya Dan Ekonomi
5.Pemantauan
.
J. BAB X RENCANA BIAYA PASCATAMBANG
1.Biaya
Langsung
2..Biaya tidak langsung
4.2.Saran
2.
Penyusunan Laporan Rencana Pasca Tambang disesuikan dengan skala Perusahan dan
Bahan Galian yang di Tambang,kerana semakin Besar skala Perusahan dan
semakin tinggi Nilai Bahan Galian maka
Semakin komplit Pembahasan setiap Bab dalam Laporan Rencana Pasca Tambang.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Undang-undang
No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2.
Peraturan
Menteri Energi Sumberdaya Dan Mineral Republik Indonesia No.7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan
rekmalamsi Dan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara
No comments:
Post a Comment