Thursday, 8 January 2015

Cara Penyusunan Laporan Rencana Penutupan tambang (Menteri ESDM No.07 Tahun 2014)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Mentrei ESDM No.7 tahun 2014 Laporan Rencana Penutupan Tambang di Bagi menjadi dua bagian Yaitu laporan Rencana Pasca Tambang Dan Laporan Rencana Reklamasi Tambang.  
Dokumen RPT ini wajib dibuat oleh perusahaan dan menjadi prasyarat dikeluarkannya IUP/IUPK Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat 1.
Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Dokumen RPT dijadikan sebagai blueprint perusahaan dengan pengawasan pelaksanaannya dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Apabila terdapat kejanggalan berupa perbedaan dengan plan yang telah disepakati, maka kemudian dilaporkan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pembahasan mengenai penutupan tambang (mine closure) tidak akan bisa lepas dari kegiatan pertambangan itu sendiri. Semuanya terintegrasi dan berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Pelaksanaan penutupan tambang di Indonesia dilakukan oleh badan usaha / koperasi / perseorangan yang telah diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

1.2.MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun Maksud dan Tujuan Pembuatan Makalah ini yaitu:
1.      Mampuh mengerti dan memahami cara peyusunan Laporan Pasca Tambang  yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.18 tahun 2014


1.3.RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana cara menyusun Laporan Rencana Pasca Tambang yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.18 tahun 2014?

1.4.BATASAN MASALAH
1.      Pada Makalah ini pembahasan di bahas hanya pada Cara Penyusunan Laporan Rencana Pasca Tambang saja.



 BAB II
LANDASAN TEORI

BAB I tentang Ketentuan umum Pasal 1 Ayat (2) Kegitan Pasca Tambang yang selanjutnya disebut Pascatambang adalah Kegiatan terencana,sistematis,dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi social menurut kondisi local diseluruh wilayah pertambangan.
Penyusunan Rencana Reklamasi Dan PascaTambang Bab III Pasal 16
(1)      Pemegang IUP Eksplorasi Dan IUPk Eksplorasi wajib menyusun rencana Passcatambang berdasarkan Study Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 (1) sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(2)      Rencana Pasca Tambang Sebagaimana yang di maksud pada  ayat (1) memuat:
a.Profil wilayah,meliputi:
1. lokasi dan kesampaian wilayah
2. kepemilikan dan peruntukan lahan
3. rona lingkungan awal,meliputi peruntukan lahan,morfologi,air permukaan,air tanah,biologi aquatic dan teresterial,social budaya sesuai dengan dokumen lingkungan hidup.
4.kegiatan lain disekitar tambang.
b.Deskripsi kegiatan pertambangan meliputi,keadaan cadangan awal,system penambangan dan metode penambangan,pengolahn/pemurnian,serta fasilitas penunjang.
c.Rona lingkungan akhir pasca tambang,meliputi keadaan cadangan tersisa,peruntukan lahan,morfologi,air permukaan dan air tanah,biologi aquatic,biologi teresterial,serta social budaya dan ekonomi.
d.Program Pasca Tambang meliputi:
1.reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan diluar bekas tambang
2.pengembangan social,budaya dan ekonomi
3.pemeliharaan hasil reklamasi,dan
4.pemantauan
e. Organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pasca tambang
f.kriteria keberhasilan pasca tambang,meliputi standart keberhasilan pada tapak bekas tambang,fasilitas pengolahan / pemurnian,fasilitas penunjang dan pemantauan,
g.Rencana Biaya pasca tambang
(3). Rencana biaya pasca tambang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan:
a. Biaya langsung terdiri dari
1.pada tapak bekas tambang,terdiri atas biaya:
a)      Pembongkaran
b)      Reklamasi
c)      Pengamanan semua bukaan tambang
2.pada fasilitas pengolahan atau pemurnian terdiri atas biaya:
a)      Pembongkaran
b)      Pemurnian
c)      Pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi
3.pada fasilitas penunjang,terdiri dari biaya:
a)      Pembongkaran
b)      Reklamasi
c)      Penanganan sisa bahan bakar minyak,pelumas,serta bahan kimia.
d)     Pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi.
4.pengembangan social,budaya dan ekonomi
5.pemeliharaan
6.pematauan
b. biaya tidak langsung,terdiri dari biaya:
1.mobilisasi dan demobilisasi alat,
2.perencanaan pasca tambang
3. Administrasi dan keuntungan pihak ke tiga pelaksana pasca tambang,dan
4.supervisi

 

BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Penyusunan  Laporan Rencana Pasca Tambang Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2014

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.7 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pasca Tambang pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara,Bagian ke Tiga Pasal 16 tentang Penyusunan  Rencana Pasca Tambang ayat 2 Adalah Sebagai Berikut:

A.    BAB I PENDAHULUAN
Dalam Pendahuluan ini di Bahas Tentang:
1.Latar Belakang
2.Maksud Dan Tujuan
3.Metodologi

B. BAB II PROFIL WILAYAH
Pada bab 2 yang di bahas yaitu:

1.Lokasi dan Kesampaian Wilayah
Dijelaskan mengenai kesampaian daerah,letak daerah secara geografis dan administrative,serta di lampirkan peta kesampaian daerah dan peta administrasi Daerah Pertambangan.
2.Kepemilikan Dan peruntukan Lahan
Dalam Subpokok ini di bahas mengenai Pruntukan lahan disekitar daerah Penambangan,luas wilayah IUP,Biodata Perusahan Atau Badan Usaha yang memiliki Izin Operasi Produksi.
3.Rona Lingkungan Awal
Meliputi Peruntukan Lahan,Morfologi,air permukaan,air tanah,Biologi aquatic,dan teresterial,serta social,budaya,ekonomi,sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui.

 C.BAB III DESKRIPSI KEGIATAN PERTAMBANGAN
1.Keadaan Cadangan Awal
Menjelaskan tentang cadangan awal sebelum kegiatan penambangan,Baik kadar,jumlah,posisi bahan galian dan sebagainya.
2.sistem dan metode penambangan
-metode penambangan
-tingkat produksi dan umur tambang
-penanganan tanah zona penangkaran
3.pengolahan dan pemurnian
Dalam pengolahan dan pemurnian dijelaskan metode pengolahan dan pemurnia,serta alat yang di gunakan dan cara penanganan limbah hasil pengolahan dan pemurnian.
4.fasilitas penunjang
Fasilitas penuntjang seperti jenset,camp karyawan,kantin,bengkel,dan lain-lain.

D.BAB IV RONA LINGKUNGAN AKHIR PASCA TAMBANG
Dalam Bab ini dijelaskan mengena:
1.keadaan cadangan tersisa
Menjelaskan tentang bagaimana keadaan cadangan tersisa sesuai dengan umur tambang yang di perkirakan setelah kegiatan penambangan berlangsung.
2.peruntukan lahan
Dalam peruntukan lahan pada bab ini dijelaskan mengenai peruntukan lahan pasca kegiatan penambangan,misalkan tanah penutup pada waste dump di back fill ke Area bukaan Tambang,Kolam Pengendapan di Back fill kembali dan lain sebagainya.
3.Morfologi
Dijelaskan mengenai kondisi morfologi setelah kegiatan penambangan.
4.sosial budaya dan ekonomi
Pihak perusahan harus memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan untuk membredayakan masyarakat daerah sekitar tambang.

E. BAB V HASIL KONSULTASI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDERS)
Dalam bab ini dijelaskan mengenai hasil kesepakatan antara pihak pemerintah,pihak perusahan,dan pihak masyarakat.
F. BAB VI PROGRAM PASCA TAMBANG
     1. Reklamasi Pada Lahan Bekas Tambang dan Lahan di Luar Bekas
Tambang,meliputi: Tapak Bekas Tambang dan Fasilitas Penunjang
2.Pengembangan Sosial, Budaya, dan Ekonomi
Dibahas mengenai pengembangan social,budaya dan ekonomi dengan cara memberikan bimbingan wirausaha kepada masyarakat dan karyawan supaya setelah perusahan tutup masyarakat bisa berwiraswasta.
3.Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan biasanya berupa,pemeliharaan tanaman hasil reklamasi,tanah penutup,menjaga kestabilan lereng dan lain-lain.
G.. BAB VII PEMANTAUAN
Program pemantauan dan perawatan lingkungan akan dilaksanakan pada saat penghentian penambangan dan pengolahan. Tujuannya adalah untuk memantau tapak selama beberapa bulan dalam pengambilan tindakan yang diperlukan guna memastikan kondisi kestabilan fisik tapak, sehingga tidak ada kerusakan lingkungan lebih lanjut, serta mengukur pencapaian tindakan reklamasi yang dilakukan.
1.      Kestabilan fisik
pemantauan kestabilan lereng, Strukturs truktur yang rentan erosi tanah, seperti kolam pengendapan dan bendungan juga akan dipantau secara berkala.
2.      Sosial, budaya, dan ekonomi
Survey sosial-ekonomi dan demografi secara berkala dilakukan untuk memantau perubahan dan kecenderungan perubahan komposisi demografi, tingkat pendapatan masyarakat, kesehatan masyarakat, dan pendidikan
H. Bab Viii ORGANISASI
1. . Organisasi
      Suatu perusahaan dapat berjalan dengan sempurna dan sesuai dengan yang di inginkan apabila mempunyai struktur organisasi yang baik. Oleh sebab itu struktur dari sebuah organisasi sangatlah berperan penting dalam berjalannya roda  Kegiatan Pascatambang pada sebuah perusahaan tambang
2.Jadwal Pelaksanaan Pascatambang
         Dalam jadwal ini dijelaskan mengenai jadwal pelaksanaan paska tambang,mulai dari Penimbunan Lahan Bekas tambang, Reklamasi Dan Revegetasi, Penyerahan Bekas Iinfrasturktur ke Pihak Desa, Pelatihan Terhadap Masyrakat Lingkar Tambang, Pemantauan Dan Perawatan Hasil Revegetasi,dan Bimbingan Lanjutan Terhadap Masyarakat Lingkar Tambang.

I. Bab Ix KRITERIA KEBERHASILAN PASCA TAMBANG
1. Pada Tapak Tambang
- Perbaikan Fasilitas Tambang: Fasilitas Tambang seperti kantor,Mes karyawan,dan sebagainya akan di serahkan kepada pihak Desa,sebelum di serahkan semua fasilitas ini di perbaiki sehingga layak untuk di gunakan sesuai dengan Program Pacatambang yang telah direncanakan
- Penimbunan kembali lahan bekas tambang: Semua Area Bukaan Tambang Direncana akan Di Timbun Kembali,sehingga Morfologi Permukaan Relatif Datar.Kriteria keberhasilan Pascatambangnnya jika semua  Area bukaan Tambang bisa di timbun kembali
- Perbaikan Jalan Tambang: Sesuai dengan Program Pascatambang jalan Tambang akan di serahkan kepada Pihak Desa,sebelum penyerahan jalan Tambang di Perbaiki dan Di ukur kestabilan lereng yang aman sesuai rencana dalam Pascatambang.
- Reklamasi Lahan Bekas Kolam Pengendapan (sedimenpoint): Bukaan lahan Bekas Kolam Pengendapan di timbun kembali selanjutnya di Reklamasi sesuai dengan yang telah di rencanakan.
2. Fasilitas Pengolahan 
-Pembongkaran Dan Reklamasi Fasilitas Pengolahan:Pascatambang Semua Fasilitas Pengolahan di Bongkar sesuai dengan Yang di Rencanakan selanjutnya Area sekitar Fasilitas Pengolahan di Reklamasi sesuai Peruntukannya
- Reklamasi Lahan Bekas Stock File: Stock file di bersihkan dari sisa-sisa material Tambang kemudian Di Reklamasi sesuai dengan yang telah di Rencanakan.
- Pemulihan Tanah:Tanah di Sekitar Area Penambangan yang terkontaminasi dengan Minyak dan Pelumas Harus Di pulihkan (Remediasi) sihingga dapat di tumbuhi oleh tanaman dengan baik.Pemulihan tanah ini harus di lakukan sesuai dengan yang telah di rencanakan.
3. Fasilitas Penunjang
-. Pembongkaran Tranmisi Listrik,Pipa Dan Lainnya
Standar Keberhasilan Rencana Pascatambang Fasilitas listrik,Pipa dan Lainnya Sudah Di bongkar seleurahnya sesuai rencana Pascatambang
- Reklmasi Lahan Bekas Transmisi Listrik,Pipa Dan lainnya
Berdasarkan Standar Keberhasilan Rencana Pascatambang area bekas fasilitas penunjang harus di Reklamsi sesuai dengan yang telah di rencanakan.
-Pembongkaran Peralatan Mesin,serta Tangki Minyak Dan Pelumas
Peralatan Mesin serta tangki bahan bakar Minyak dan Pelumas sudah di bongkar seleurahnya sesuai dengan yang telah di rencanakan dalam standar keberhasilan rencana Pascatambang
-. Reklamasi Lahan Bekas Sarana Transportasi
Sesuai dengan Standar Keberhasilan Rencana Pascatambang lahan bekas sarana Transportasi sudah di Reklamasi sesuai dengan yang telah di rencanakan dalam Pascatambang
4.Pengembangan Sosial,Budaya Dan Ekonomi
Sebelum kegiatan Pasca Tambang Di laksanakan Pihak Perusahan harus Melakukan Pemberdayaan Kepada Masyarakat lingkar Tambang sebagai salah Satu bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan social dan Ekonomi .Pemberdayaan dilakukan Bukan hanya untuk Masyarakat Sekitar Tetapi juga pada Karyawan agar setelah Diputuskannya hubungan kerja Karyawan bisa Mandiri.Pengembangan Sosial,Budaya dan Ekonomi di laksanakan sesuai dengan yang telah di Rencanakan Dalam Program Pascatambang untuk memenuhi standar keberhasilan Rencana Pascatambang.
5.Pemantauan
Pemantauan di lakukan setelah kegiatan pascatambang Berlangsung,Pemantauan dilaksanakan untuk memantau sejauh mana keberhasilan Program Pascatambang dan apakah memenuhi standar keberhasilan Pascatambang

J. BAB X RENCANA BIAYA PASCATAMBANG
Rencana Biaya Pacsca Tambang Di bagi menjadi dua yaitu:
1.Biaya Langsung,terdiri dari:
- Penimbunan kembali Lahan Bekas Tambang 
- Perbaikan  fasilitas Tambang  
- Reklamasi Lahan Bekas Kolam Pengendapan
- Biaya Pada Fasilitas Pengolahan
- Biaya Pada Fasilitas Pengolahan
2..Biaya tidak langsung:
- Perencanaan Pasca Tambang

 
BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Dari Pembahasan di atas dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Berdasarkan Peraturan Mentrei ESDM No.7 tahun 2014 Laporan Rencana Penutupan Tambang di Bagi menjadi dua bagian Yaitu laporan Rencana Pasca Tambang Dan Laporan Rencana Reklamasi Tambang.
2.      Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.7 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pasca Tambang pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara,Bagian ke Tiga Pasal 16 tentang Penyusunan  Rencana Pasca Tambang ayat 2 Adalah Sebagai Berikut:
a.       BAB I PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
2.Maksud Dan Tujuan
3.Metodologi
b. BAB II PROFIL WILAYAH
1.Lokasi dan Kesampaian Wilayah
2.Kepemilikan Dan peruntukan Lahan
3.Rona Lingkungan Awal
c. BAB III DESKRIPSI KEGIATAN PERTAMBANGAN
1.Keadaan Cadangan Awal
2.sistem dan metode penambangan
3.pengolahan dan pemurnian
4.fasilitas penunjang
d. .BAB IV RONA LINGKUNGAN AKHIR PASCA TAMBANG
1.keadaan cadangan tersisa
2.peruntukan lahan
3.Morfologi
4.sosial budaya dan ekonomi
e. BAB V HASIL KONSULTASI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDERS)
f. BAB VI PROGRAM PASCA TAMBANG
1. Reklamasi Pada Lahan Bekas Tambang dan Lahan di Luar Bekas
2.Pengembangan Sosial, Budaya, dan Ekonomi
3.Pemeliharaan
g. BAB VII PEMANTAUAN
1.      Kestabilan fisik
2.      Sosial, budaya, dan ekonomi
h. . Bab Viii Organisasi
1. . ORGANISASI
2.Jadwal Pelaksanaan Pascatambang
i. Bab Ix Kriteria Keberhasilan Pascatambang
1. PADA TAPAK TAMBANG
2. Fasilitas Pengolahan 
3. Fasilitas Penunjang
4.Pengembangan Sosial,Budaya Dan Ekonomi
5.Pemantauan
. J. BAB X RENCANA BIAYA PASCATAMBANG
1.Biaya Langsung
2..Biaya tidak langsung

 
4.2.Saran
2. Penyusunan Laporan Rencana Pasca Tambang disesuikan dengan skala Perusahan dan Bahan Galian yang di Tambang,kerana semakin Besar skala Perusahan dan semakin  tinggi Nilai Bahan Galian maka Semakin komplit Pembahasan setiap Bab dalam Laporan Rencana Pasca Tambang.
 

 
DAFTAR PUSTAKA

1.      Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2.      Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Dan Mineral Republik Indonesia  No.7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan rekmalamsi Dan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

No comments:

Post a Comment